di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 4/2015 · Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang tahun 2018. Dana Cadangan ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (SiLPA) Tahun Anggaran 2014, 2015, dan 2016, dan/atau penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lainnya yang telah ditentukan penggunaannya.
Dana Cadangan yang disisihkan untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah), dengan rincian penyisihan yang dilakukan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam bentuk deposito pada PT. Bank Pemerintah atau Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Penerimaan hasil bunga deposito dana cadangan selama belum dicairkan akan menambah jumlah dana cadangan.
Dana Cadangan dicairkan apabila seluruh jumlah dana yang disisihkan telah tercapai, dengan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah. Pemindahbukuan dana cadangan paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang telah ditetapkan ditambah bunga deposito dana cadangan. Penatausahaan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Cadangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.