Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 3/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2011Tanggal Penetapan:19 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku20 September 2011
Tanggal Penetapan19 September 2011
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian susunan organisasi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene dalam rangka peningkatan efektivitas dan kinerja Pemerintah Daerah. Perubahan ini mencakup pembentukan, perubahan nama, dan penataan kembali tugas pokok dan fungsi beberapa Dinas Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan Pasal 7 ayat (1) yang mengatur tentang daftar Dinas Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.
  2. Perubahan Judul BAB XII Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 mengenai Dinas Pertanian dan Peternakan, termasuk tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi.
  3. Penyisipan BAB XIIA antara BAB XII dan BAB XIII mengenai Dinas Kehutanan dan Perkebunan, termasuk tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi.
  4. Perubahan Judul BAB XIII, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 mengenai Dinas Kelautan dan Perikanan, termasuk tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi.
  5. Perubahan Judul BAB XV, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 mengenai Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan, termasuk tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi.
  6. Perubahan dan penyisipan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mengatur perubahan organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Majene, yang mencakup dinas-dinas seperti Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan. Hak dan kewajiban yang timbul dari perubahan ini mengikuti struktur organisasi yang baru.

(-)

(-)