Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2022 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2022Tanggal Penetapan:28 Juli 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku28 Juli 2022
Tanggal Penetapan28 Juli 2022
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditetapkan dengan maksud sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi.
  3. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali).
  4. Penyediaan tanah/lahan untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  5. Pendanaan dan sistem pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan sumber lain yang sah.
  6. Pola kemitraan dengan berbagai pihak (BUMN, BUMD, swasta, masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan) serta peran masyarakat dan kearifan lokal dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

1. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan, atau dikeluarkan, atau diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku dan apabila bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 69 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 51, Pasal 53 dan Pasal 55 dikenai sanksi administratif.