Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Sumenep.

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sumenep 5/2025 · Perbup Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPenyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Sumenep.
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 Nomor 10).

Peraturan Bupati ini menetapkan penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sumenep (Biakes Maskin) sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.

Penerima manfaat Biakes Maskin meliputi bayi terlantar, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa NIK, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tanpa NIK, peserta JKN yang manfaatnya tidak ditanggung, serta masyarakat yang sedang dalam proses integrasi ke program JKN. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk terdiri dari 30 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme klaim yang diverifikasi oleh tim verifikator. Layanan yang diberikan mencakup pelayanan kesehatan, transportasi pemulangan jenazah, dan penanganan pasien kasus jiwa (droping). Proses pengajuan klaim dilakukan oleh PPK kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan batas waktu pengajuan dan verifikasi yang ketat untuk memastikan efisiensi anggaran. Dokumen klaim yang telah diverifikasi akan diproses untuk pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah melalui tahapan verifikasi administratif dan persetujuan Kepala Dinas.

1. Tagihan klaim yang belum dibayar hingga tahun anggaran berjalan berakhir, dapat dibayar menggunakan anggaran pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin tahun anggaran berikutnya dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

(-)