di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bangka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 3/2010 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan penanam modal, sesuai dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang sesuai dengan prinsip pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk insentif seperti pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan bantuan modal. Bentuk-bentuk kemudahan meliputi penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, termasuk skala prioritas tinggi, melakukan alih teknologi, berada di daerah terpencil, bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi, atau industri yang menggunakan barang modal yang diproduksi di dalam negeri.
Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah, serta menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal. Modal yang ditanam di daerah dapat diberikan insentif dan kemudahan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. Insentif dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dalam kondisi tertentu. Besaran insentif paling tinggi 50% untuk jangka waktu paling lama 3 tahun, terutama untuk usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, bidang usaha prioritas pengembangan kawasan industri, dan bidang usaha pembangunan prasarana.