Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1973 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Serta Penghapusan Direktorat Jenderal Khusus Pada Departemen Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1973 · Keppres No. 23 Tahun 1973 · Keppres Nomor 23 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1973Tanggal Penetapan:18 Juni 1973
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Serta Penghapusan Direktorat Jenderal Khusus Pada Departemen Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1973
Tanggal Penetapan18 Juni 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1970 tentang pembentukan Direktorat Jenderal Khusus pada Departemen Dalam Negeri. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/Kep/11/1966 tentang Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah menjadi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Departemen Dalam Negeri dengan menyempurnakan tugas pokok dan fungsi, terutama dalam pembinaan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah diubah menjadi dua direktorat terpisah.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membagi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah menjadi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Direktorat Jenderal Khusus dihapuskan, dan tugas serta fungsinya dialihkan ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut perincian pemisahan bidang, tugas, dan susunan organisasi dari kedua direktorat baru ini.

1. Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Khusus yang dihapuskan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. 2. Menteri Dalam Negeri mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghapusan serta penyelesaian pengalihan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Khusus.

(-)