Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu Yang Tercantum Dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 20/2022 · Permen LHK No. 20 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 20 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2022Tanggal Penetapan:22 Agustus 2022
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPeredaran Hasil Hutan Kayu Yang Tercantum Dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2022
Tanggal Penetapan22 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 168/Kpts-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin (Gonystylus spp) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1613/Kpts-II/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 168/KPTS-IV/2001 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin (Gonystylus spp).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang peredaran hasil hutan kayu (HHK) yang tercantum dalam Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Latar belakangnya adalah masuknya beberapa jenis HHK ke dalam Apendiks CITES, yang mengharuskan pemanfaatan dan peredarannya memperhatikan aspek ketertelusuran, legalitas, dan keberlanjutan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dokumen legalitas pengangkutan HHK yang termasuk dalam Apendiks CITES.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemanfaatan HHK Apendiks CITES harus didasarkan pada kuota pengambilan yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem, dengan rekomendasi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan.
  2. Kuota pengambilan ditetapkan sesuai dengan persediaan atau stok HHK Apendiks CITES secara nasional, yang bersumber dari rencana penebangan, laporan pemenuhan bahan baku industri, hasil inventarisasi potensi di hutan hak, data dari unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, dan/atau dokumen kajian lainnya.
  3. Peredaran HHK Apendiks CITES terdiri atas peredaran dalam negeri dan luar negeri, yang harus disertai dengan dokumen angkutan yang sah.
  4. Peredaran luar negeri HHK Apendiks CITES harus dilengkapi dengan dokumen V-legal atau Lisensi FLEGT dan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri.
  5. Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dilakukan bersama oleh dinas provinsi bidang kehutanan, unit pelaksana teknis bidang pengelolaan hutan lestari, dan unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta dapat melibatkan polisi kehutanan.

1. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Izin Pengedar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

(-)