Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan HIV ( Human Immunodefficiency Virus ) Dan Aids (Acquired Immuno Defficiency Syndrome) Di Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 6/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV ( Human Immunodefficiency Virus ) Dan Aids (Acquired Immuno Defficiency Syndrome) Di Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) di Kabupaten Klaten dibentuk dengan maksud untuk mengoptimalkan penanggulangan dan mengurangi permasalahan HIV dan AIDS secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.

Tujuan dari penanggulangan HIV dan AIDS adalah:

  1. Mencegah penularan HIV dan AIDS.
  2. Mengurangi dan menurunkan penularan HIV dan AIDS.
  3. Menurunkan hingga menghilangkan angka kematian karena AIDS.
  4. Meningkatkan kualitas hidup ODHA (Orang dengan HIV dan AIDS).
  5. Mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat stigma dan diskriminasi terkait HIV dan AIDS pada individu, keluarga, dan masyarakat.
  6. Memberikan kemudahan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
  7. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
  8. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup aman, bermutu, dan terjangkau.
  9. Memberikan perlindungan kepada semua pihak melalui pengaturan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, swasta, masyarakat, organisasi masyarakat, LSM, Warga Peduli AIDS, ODHA, dan OHIDHA (Orang yang bertempat tinggal dengan pengidap HIV dan AIDS).

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi promosi, pencegahan, pemeriksaan/diagnosis, pengobatan, dukungan dan perawatan (PDP), rehabilitasi, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan HIV-AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan, memfasilitasi akses layanan kesehatan bagi orang berisiko tinggi dan ODHA, serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan.

1. Lembaga/badan/organisasi penanggulangan AIDS Kabupaten Klaten yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Orang/lembaga yang melanggar ketentuan dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 35 dan Pasal 36 dapat dijatuhi sanksi administrasi oleh Bupati berupa:
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pencabutan sementara izin penyelenggaraan usaha dan profesi; dan/atau
  4. Penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha dan profesi.