Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2023 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2023Tanggal Penetapan:21 Februari 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku21 Februari 2023
Tanggal Penetapan21 Februari 2023
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah pesantren sebagai sistem pendidikan penting untuk membina generasi penerus bangsa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta banyaknya pesantren di Temanggung yang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat eksistensi dan kontribusinya. Tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan dan pemberdayaan santri.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Afirmasi: Pemerintah Daerah memberikan pengakuan terhadap lulusan pesantren, memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, dan memberikan kesempatan kerja, berkoordinasi dengan Kantor Kementerian.
  2. Fasilitasi: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada pesantren dalam bentuk hibah (uang, barang, atau jasa) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Pendanaan: Pendanaan fasilitasi pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  4. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui bantuan program/pembiayaan, memberikan masukan, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu, pendidikan karakter, dan memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap fasilitasi pesantren, dengan menunjuk Perangkat Daerah terkait dan dapat membentuk tim bersama Kantor Kementerian.

(-)

(-)