Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 7/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2021Tanggal Penetapan:7 Desember 2021
Standar & Pedoman TeknisHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku14 Desember 2021
Tanggal Penetapan07 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara. Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum masyarakat. Pedoman ini mencakup berbagai aspek seperti asas, pembiayaan, dan pelaporan yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.

1. Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, terhadap penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang masih berlangsung sebelum Peraturan Kejaksaan ini diundangkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015.

(-)