Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Program dan Anggaran Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 21/2014 · Permenhan No. 21 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2014Tanggal Penetapan:5 Mei 2014
Keuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSistem Pengendalian Program dan Anggaran Pertahanan Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku19 Mei 2014
Tanggal Penetapan05 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/18/M/VI/2005 tanggal 28 Juni 2005 tentang Sistem Pengendalian Program dan Anggaran Pertahanan Negara

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur sistem pengendalian program dan anggaran pertahanan negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggantikan Keputusan Menteri Pertahanan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan struktur program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, yang mencakup fungsi pertahanan dan pendidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur jenis belanja yang dikelola, jenis dana, serta alokasi dan pengelolaan anggaran. Pengendalian program dan anggaran dilakukan melalui mekanisme otorisasi dan pendanaan secara berjenjang, serta melibatkan berbagai pejabat pengendali di tingkat kementerian, unit organisasi, dan satuan kerja. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengendalian yang terencana, intensif, berlanjut, dan menyeluruh dengan prinsip-prinsip manfaat, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

(-)

(-)