Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur sistem pengendalian program dan anggaran pertahanan negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggantikan Keputusan Menteri Pertahanan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan struktur program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, yang mencakup fungsi pertahanan dan pendidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur jenis belanja yang dikelola, jenis dana, serta alokasi dan pengelolaan anggaran. Pengendalian program dan anggaran dilakukan melalui mekanisme otorisasi dan pendanaan secara berjenjang, serta melibatkan berbagai pejabat pengendali di tingkat kementerian, unit organisasi, dan satuan kerja. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengendalian yang terencana, intensif, berlanjut, dan menyeluruh dengan prinsip-prinsip manfaat, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.