Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2022 · Permenhub No. 9 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:31 Mei 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan31 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 695)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait ruang udara dan navigasi penerbangan, pertimbangan dalam penyusunan tatanan navigasi penerbangan nasional, penetapan kawasan udara terlarang dan terbatas, serta kawasan identifikasi pertahanan udara. Selain itu, diatur pula mengenai kawasan pelatihan terbang, prosedur penetapan dan penggunaan kawasan tersebut, serta publikasi peta ruang udara. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi ruang udara, tatanan jalur penerbangan, penyelenggaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, penerapan Air Traffic Flow Management (ATFM), Collaborative Decision Making (CDM), dan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM). Lebih lanjut, diatur mengenai pelayanan telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pembentukan unit pelayanan navigasi penerbangan, serta rencana induk navigasi penerbangan yang mencakup pengembangan manajemen lalu lintas penerbangan, pelayanan telekomunikasi penerbangan, dan manajemen informasi aeronautika. Terakhir, Peraturan Menteri ini mencabut ketentuan mengenai pembentukan unit pelayanan lalu lintas penerbangan Aerodrome Control Tower (TWR) pada bandar udara yang melayani pergerakan pesawat udara dengan frekuensi paling sedikit 10 (sepuluh) pergerakan.

(-)

(-)