di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPH Migas 3/2024 · Peraturan BPH Migas No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan BPH Migas ini mengatur tentang pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi secara efektif dan efisien serta optimalisasi nilai tambah kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata kelola dan tata cara pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa, yang menekankan pada prinsip terbuka, transparan, akuntabel, dan adil. Transporter (Badan Usaha yang memiliki izin usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa) memiliki hak dan kewajiban terkait pemanfaatan fasilitasnya oleh Shipper (Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya) dan Calon Shipper. Peraturan ini juga mengatur mengenai Access Arrangement (AA), yaitu dokumen yang berisi syarat dan kondisi pemanfaatan bersama pipa Transporter, yang harus disusun oleh Transporter dan disetujui oleh Badan Pengatur.
Hak dan kewajiban Transporter meliputi pemungutan tarif, pengelolaan Gas Stock Account, dan penyediaan informasi. Shipper memiliki hak untuk mendapatkan jasa pengangkutan dan informasi terkait, serta kewajiban membayar tarif dan memenuhi spesifikasi gas. Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) menjadi dasar kesepakatan antara Transporter dan Shipper. Peraturan ini juga mengatur mengenai Reserved Capacity, yaitu kapasitas pipa yang dialokasikan untuk Shipper, dan memungkinkan Transporter untuk melakukan kegiatan niaga gas bumi dengan persyaratan tertentu.