Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan menyesuaikan perkembangan regulasi serta kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah.
- Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD.
- Pelaksanaan dan penatausahaan APBD, termasuk pengelolaan kas daerah, pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah, serta pengelolaan pembiayaan daerah.
- Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten, SAPD, dan BAS.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
- Pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.