Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan menyesuaikan perkembangan regulasi serta kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah.
  2. Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  3. Proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD.
  4. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD, termasuk pengelolaan kas daerah, pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah, serta pengelolaan pembiayaan daerah.
  5. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten, SAPD, dan BAS.
  6. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  7. Pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)