Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1948 tentang Mengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum

Juga dikenal sebagai: PP 44/1948 · PP No. 44 Tahun 1948 · PP Nomor 44 Tahun 1948

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1948Tanggal Penetapan:7 Oktober 1948
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1948
Tanggal Penetapan07 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membentuk kader ahli hukum guna memenuhi kebutuhan Jawatan Kehakiman dan instansi pemerintah lainnya. Hal ini dilakukan dengan mendirikan Balai Pendidikan Ahli Hukum yang memberikan pendidikan hukum lebih mendalam dibandingkan pendidikan menengah. Tujuan utamanya adalah untuk mencetak tenaga ahli hukum yang siap bekerja setelah menyelesaikan pendidikan selama dua tahun.

Ketentuan Substansial: Balai Pendidikan Ahli Hukum didirikan di Surakarta dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Menteri Kehakiman. Pendidikan yang diberikan meliputi berbagai mata pelajaran hukum, termasuk hukum Islam, hukum tata negara, dan kriminologi. Pendidikan berlangsung selama dua tahun, dengan tambahan satu tahun untuk pendidikan notariat. Peserta pendidikan harus memiliki ijazah SMA atau setara, dan ada ketentuan ikatan dinas bagi peserta yang menerima tunjangan. Ijazah yang diperoleh dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang akademis lebih tinggi atau untuk diangkat dalam jabatan di lingkungan Kementerian Kehakiman.

1. Dalam menyelenggarakan B.P.A. untuk pertama kalinya, Menteri Kehakiman dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan Peraturan ini, jika mengenai hal-hal yang usul atau pertimbangannya harus diajukan oleh Dewan Penyelenggara atau Dewan Pendidik.

(-)