di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2008 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 25/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengefektifkan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Serdang Bedagai melalui pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: