Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2008 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 25/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengefektifkan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Serdang Bedagai melalui pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Pimpinan Unit Kerjanya.
  2. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, yang berada di bawah koordinasi Pengawasan Penyidik POLRI.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  4. Hak PPNS meliputi hak-hak sebagai PNS dan pemberian insentif yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  5. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik polri, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. Pendidikan dan pelatihan PPNS terdiri dari diklat Calon PPNS dan diklat Peningkatan Kemampuan PPNS.
  7. Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri. Syarat pengangkatan meliputi pangkat minimal Pengatur Muda TK. I (II/b), pendidikan minimal Sarjana Muda (D III), penugasan di bidang teknis operasional, lulus pendidikan khusus penyidikan, DP3 baik, dan sehat jasmani rohani.
  8. Mutasi PPNS ditetapkan oleh Bupati. PPNS diberhentikan karena berhenti sebagai PNS, permintaan sendiri, melanggar disiplin, tidak memenuhi syarat, atau meninggal dunia.
  9. PPNS wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum pelantikan, yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  10. PPNS harus memiliki Kartu Tanda Pengenal yang ditandatangani oleh Bupati dan berlaku selama 5 tahun.
  11. PPNS wajib memakai pakaian dinas PPNS saat melakukan penyidikan dan dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Bupati.
  12. Pembinaan umum dan operasional dilakukan oleh Bupati, pembinaan teknis yuridis oleh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Polres Serdang Bedagai, pembinaan teknis administrasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan pembinaan teknis operasional lapangan oleh Satpol PP.
  13. Biaya pelaksanaan pembinaan dibebankan pada APBD.

Pasal 25 Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai petunjuk pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)