di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 3/2018 · Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini menetapkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). SBML berfungsi sebagai batas tertinggi dalam pelaksanaan anggaran di lingkungan BPKP. SBML mencakup satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan anggaran. Standar biaya ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh satuan kerja di lingkungan BPKP dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing, namun tidak boleh melampaui batas tertinggi yang diatur dalam Lampiran Peraturan Badan ini. Lampiran tersebut berisi rincian tarif untuk berbagai kegiatan, seperti honorarium pemberian keterangan ahli di persidangan, penyusunan naskah ujian, pengajar diklat, penyusun bahan ajar, penyelenggara diklat e-learning dan ujian online, petugas layanan diklat non ASN di perwakilan BPKP, penceramah pembukaan dan penutupan diklat, penyelenggaraan ujian, pelaksana kegiatan penilaian kompetensi, dan tim penilai angka kredit pusat. SBML ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.