Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Mei 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 161)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam ketentuan umum, informasi yang dikecualikan, proses pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah, mekanisme pengaduan masyarakat, penyelesaian sengketa informasi publik, dan ketentuan pidana terkait akses informasi yang dikecualikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban badan publik membuka akses informasi kecuali yang dikecualikan, proses pengambilan keputusan yang melibatkan unsur masyarakat, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik oleh lembaga yang berwenang.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, dan/atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf c, dan huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).