Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 4/2023 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi dan dukungan dalam pengembangan Pesantren, menunjang pengembangan pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan peran dan fungsi Pesantren dalam rangka membina generasi penerus bangsa dan masyarakat guna pembangunan nasional dan Daerah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan Daerah dalam rangka memenuhi hak Pesantren sesuai kewenangan Daerah, dengan memperhatikan kebutuhan Pesantren dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren tahunan dan/atau 5 (lima) tahunan, menetapkan standar minimal Fasilitasi Pengembangan Pesantren, mengalokasikan anggaran Fasilitasi Pengembangan Pesantren, dan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Fasilitasi Pengembangan Pesantren dilaksanakan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi dalam fungsi pendidikan meliputi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara pesantren dan santri, pengembangan pesantren ramah anak, dan pengembangan wawasan kebangsaan. Fasilitasi dalam fungsi dakwah meliputi kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Fasilitasi dalam fungsi pemberdayaan masyarakat berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat, meliputi pelatihan, penguatan potensi ekonomi, pendirian koperasi, pendampingan pemasaran, pembimbingan manajemen keuangan, kegiatan sosial, pemanfaatan teknologi industri, peningkatan kesehatan, dan pengembangan program lainnya.

Bupati melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, serta dapat melaksanakan sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Masyarakat berpartisipasi dalam Fasilitasi Pengembangan Pesantren melalui bantuan program, masukan kepada Pemerintah Daerah, dukungan kegiatan Pesantren, dan penguatan kemandirian ekonomi Pesantren. Bupati melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

(-)

(-)