di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, Dan Sarolangun Bangko Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
Juga dikenal sebagai: PP 42/1992 · PP No. 42 Tahun 1992 · PP Nomor 42 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk enam kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, dan Sarolangun Bangko dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas pembangunan. Kecamatan yang dibentuk adalah Mestong, Pelepat, Dendang, Sadu, Pamenang, dan Pelawan Singkut. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga mengurangi wilayah kecamatan asal. Pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru juga ditetapkan. Peraturan ini mengatur bahwa batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Selain itu, perubahan administratif seperti pemecahan atau penggabungan desa dalam kecamatan baru diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah sesuai pedoman dari Menteri Dalam Negeri.