Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1986

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1986 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 13/1986 · Perda Kota Surakarta No. 13 Tahun 1986 · Perda Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 1987Tanggal Penetapan:31 Desember 1986
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 April 1987
Tanggal Penetapan31 Desember 1986
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Perturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 31 Juli 1986 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; 2. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1986 tanggal 31 Juli 1986 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1985/1986.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk tahun anggaran 1986/1987. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada pendapatan dan belanja daerah, baik untuk pendapatan rutin maupun pendapatan pembangunan. Secara spesifik, anggaran pendapatan daerah diperkirakan bertambah sebesar Rp. 92.514.000,00 sehingga menjadi Rp 11.346.429.000,00. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp.2.514.000,00 sehingga menjadi Rp. 11.346.429.000,00. Selain itu, terdapat perubahan pada pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan, di mana diperkirakan berkurang sebesar Rp 408.720.000,00 sehingga menjadi Rp2.756.487.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai penambahan dan pengurangan pendapatan serta belanja dimuat dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)