Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk tahun anggaran 1986/1987. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada pendapatan dan belanja daerah, baik untuk pendapatan rutin maupun pendapatan pembangunan. Secara spesifik, anggaran pendapatan daerah diperkirakan bertambah sebesar Rp. 92.514.000,00 sehingga menjadi Rp 11.346.429.000,00. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp.2.514.000,00 sehingga menjadi Rp. 11.346.429.000,00. Selain itu, terdapat perubahan pada pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan, di mana diperkirakan berkurang sebesar Rp 408.720.000,00 sehingga menjadi Rp2.756.487.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai penambahan dan pengurangan pendapatan serta belanja dimuat dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.