di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Boven Digoel Dengan Kabupaten Mappi Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: Permendagri 4/2020 · Permendagri No. 4 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi di Provinsi Papua. Peraturan ini mengatur secara rinci titik-titik koordinat yang menjadi batas antara kedua kabupaten tersebut, dimulai dari TK 1 hingga TK 19, dengan koordinat yang telah ditentukan. Posisi titik kartometrik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.