Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, dengan membentuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Kabupaten baru ini terdiri dari beberapa kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud. Undang-Undang ini juga mengatur batas wilayah, ibu kota, urusan pemerintahan daerah, serta pembentukan perangkat daerah yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten baru ini.