di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordimator Bidang Perekonomian
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 12/2017 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mengharuskan setiap Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya guna mencapai pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan utamanya adalah memperkuat komitmen pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam melaporkan harta kekayaan mereka, dengan kerjasama sinergis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, termasuk Menteri Koordinator, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Pelaporan dilakukan secara periodik setiap tahun dan pada saat pengangkatan atau berakhirnya masa jabatan. Pengelolaan LHKPN dilakukan oleh Bagian Sumber Daya Manusia, dengan pengawasan oleh Inspektorat. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN yang dikelola oleh KPK.