di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2006 tentang TATACARA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2006 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan:
Peraturan ini juga mengatur fungsi RPJP Daerah sebagai acuan dalam menyusun RPJM Daerah dan pedoman bagi penyusunan visi, misi, dan program prioritas Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah setiap 5 tahun.