Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2006 tentang TATACARA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2006 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2006Tanggal Penetapan:14 Agustus 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATACARA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Agustus 2006
Tanggal Penetapan14 Agustus 2006
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah), meliputi penyiapan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang jangka panjang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan RPJP Daerah.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah), meliputi penyusunan rencana teknokratik, penyiapan rancangan awal, penyiapan rancangan Renstra-SKPD, penyusunan rancangan RPJM Daerah, pelaksanaan Musrenbang jangka menengah, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan RPJM Daerah.
  3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), meliputi penyiapan rancangan awal, penyiapan rancangan Renja-SKPD, penyiapan rancangan Interim RKPD, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan RKPD.

Peraturan ini juga mengatur fungsi RPJP Daerah sebagai acuan dalam menyusun RPJM Daerah dan pedoman bagi penyusunan visi, misi, dan program prioritas Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah setiap 5 tahun.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.

(-)