Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: PP 49/2020 · PP No. 49 Tahun 2020 · PP Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Penanganan PandemiHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19. Kebijakan ini mencakup penyesuaian iuran bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu. Penyesuaian tersebut meliputi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi perusahaan dan menjaga kesinambungan program jaminan sosial selama masa pandemi.

(-)

  • Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dikenakan denda sebesar 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan.