di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Juga dikenal sebagai: PP 49/2020 · PP No. 49 Tahun 2020 · PP Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19. Kebijakan ini mencakup penyesuaian iuran bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu. Penyesuaian tersebut meliputi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi perusahaan dan menjaga kesinambungan program jaminan sosial selama masa pandemi.