Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Politeknik Energi Dan Pertambangan Bandung, Dan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.02/2020 · PMK No. 174/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2020Tanggal Penetapan:3 November 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Politeknik Energi Dan Pertambangan Bandung, Dan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 November 2020
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengatur biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru, uang kuliah tunggal, layanan uji batubara, dan layanan sewa peralatan dan mesin. Jenis PNBP yang diatur meliputi biaya pendaftaran, uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum dan industri, serta layanan uji batubara dan sewa peralatan. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan ketentuan bahwa tarif untuk mahasiswa tertentu dan layanan tertentu dapat ditetapkan hingga Rp0,00 berdasarkan pertimbangan khusus seperti prestasi atau kondisi ekonomi. Seluruh PNBP wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan.

(-)

(-)