Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2016 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Konstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesat Kota Pontianak yang menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman, sehingga berpotensi menimbulkan perumahan dan permukiman kumuh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Kriteria dan Tipologi Kumuh:** Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Juga mengatur tipologi perumahan kumuh berdasarkan letak geografis (di atas air, tepi air, dataran rendah, rawan bencana). - **Pencegahan:** Melalui pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelayakan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. - **Peningkatan Kualitas:** Melalui penetapan lokasi kumuh, perencanaan penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali), dan pengelolaan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat. - **Penyediaan Tanah dan Pendanaan:** Mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan tanah dan pendanaan untuk program peningkatan kualitas perumahan kumuh. - **Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Merumuskan kebijakan, melakukan survei, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, pembinaan peran masyarakat, dan penyediaan pertanahan. - **Pola Kemitraan dan Peran Masyarakat:** Mendorong kemitraan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dan masyarakat, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 78 dapat dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pengawasan, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pengenaan denda administratif, dan penutupan lokasi.