Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesat Kota Pontianak yang menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman, sehingga berpotensi menimbulkan perumahan dan permukiman kumuh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Kriteria dan Tipologi Kumuh:** Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Juga mengatur tipologi perumahan kumuh berdasarkan letak geografis (di atas air, tepi air, dataran rendah, rawan bencana).
- **Pencegahan:** Melalui pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelayakan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
- **Peningkatan Kualitas:** Melalui penetapan lokasi kumuh, perencanaan penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali), dan pengelolaan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat.
- **Penyediaan Tanah dan Pendanaan:** Mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan tanah dan pendanaan untuk program peningkatan kualitas perumahan kumuh.
- **Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Merumuskan kebijakan, melakukan survei, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, pembinaan peran masyarakat, dan penyediaan pertanahan.
- **Pola Kemitraan dan Peran Masyarakat:** Mendorong kemitraan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dan masyarakat, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.