Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 4/2010 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2010Tanggal Penetapan:20 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku21 September 2010
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai pajak daerah kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur dari Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C menjadi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang diharapkan dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.