Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai pajak daerah kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur dari Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C menjadi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang diharapkan dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.