Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Teknis Refrigerasi dan Teknis Tata Udara

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 73/2019 · Permen LHK No. 73 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 73 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Teknis Refrigerasi dan Teknis Tata Udara
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku01 November 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara. Latar belakangnya adalah untuk menerapkan KKNI pada sektor atau bidang profesi yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait, serta memberlakukan standar kompetensi kerja nasional Indonesia pada jabatan kerja Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenjang KKNI Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara terdiri dari jenjang 1 hingga 5, yang ditetapkan dengan mengacu pada deskripsi pekerjaan, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan unit kompetensi.
  2. Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara pada jenjang 2 sampai dengan jenjang 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang refrigerasi dan/atau tata udara yang memiliki fasilitas pendukung berupa Sistem Refrigerasi dan/atau Sistem Tata Udara wajib mempekerjakan Teknisi Refrigerasi dan/atau Teknisi Tata Udara yang memiliki sertifikat kompetensi.
  4. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP yang memiliki lisensi dari BNSP dan Registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
  6. Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilikan (surveillance) oleh LSP.
  7. Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja.

1. Sertifikat Kompetensi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir. 2. Perpanjangan sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait.