di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2023 tentang APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 7/2023 · Perda Kota Kendari No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Ketentuan Substansial: APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp. 1.635.063.618.812,- yang terdiri atas: a. Pendapatan Daerah Rp. 1.572.176.556.612,- b. Belanja Daerah Rp. 1.573.915.032.250,- c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp. 62.887.062.200,- 2. Pengeluaran Rp. 61.148.586.552,-
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara sesuai dengan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.