Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tasikmalaya (Ripparkab) Tahun 2022-2032 sebagai pedoman utama pembangunan kepariwisataan. Ripparkab ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta melestarikan sumber daya alam dan budaya. Ripparkab mencakup empat aspek utama: pembangunan destinasi pariwisata (meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata), pembangunan industri pariwisata (meliputi struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab lingkungan), pembangunan pemasaran pariwisata (meliputi pemasaran bersama, terpadu, dan bertanggung jawab), dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan (meliputi pengembangan organisasi pemerintah, swasta, masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional). Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Kabupaten Tasikmalaya sebagai destinasi pariwisata dunia berbasis alam dan budaya. Misi meliputi pembangunan destinasi berkelanjutan, industri pariwisata berstandar nasional, citra destinasi melalui pemasaran bertanggung jawab, dan kelembagaan kepariwisataan terpadu.