Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana terlah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tasikmalaya (Ripparkab) Tahun 2022-2032 sebagai pedoman utama pembangunan kepariwisataan. Ripparkab ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta melestarikan sumber daya alam dan budaya. Ripparkab mencakup empat aspek utama: pembangunan destinasi pariwisata (meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata), pembangunan industri pariwisata (meliputi struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab lingkungan), pembangunan pemasaran pariwisata (meliputi pemasaran bersama, terpadu, dan bertanggung jawab), dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan (meliputi pengembangan organisasi pemerintah, swasta, masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional). Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Kabupaten Tasikmalaya sebagai destinasi pariwisata dunia berbasis alam dan budaya. Misi meliputi pembangunan destinasi berkelanjutan, industri pariwisata berstandar nasional, citra destinasi melalui pemasaran bertanggung jawab, dan kelembagaan kepariwisataan terpadu.

(-)

(-)