Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Kelas II pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, meliputi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, perawatan intensif, tindakan medik dan terapi, tindakan paramedik, penunjang diagnostik, rehabilitasi medik/pelayanan fisioterapi, pengujian kesehatan dan medical check up, konsultasi gizi, visum et repertum, perawatan jenazah, pelayanan ambulans dan mobil jenazah, obat-obatan dan alat habis pakai, pemakaian oksigen, hemodialisa, kamar jenazah, tindakan gigi dan mulut, tindakan anestesi, konsultasi spesialis, dan konsultasi farmasi. Subjek tarif adalah orang pribadi atau pihak penjamin yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan di RSUD Bangka Tengah.

Peraturan ini juga mengatur tentang penatausahaan pendapatan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa tarif, saat terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran tarif pelayanan kesehatan kelas III.

(-)

(-)