Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman

Juga dikenal sebagai: Permentan 23/2023 · Permentan No. 23 Tahun 2023 · Permentan Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2023Tanggal Penetapan:9 Mei 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku16 Mei 2023
Tanggal Penetapan09 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 844)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pelepasan varietas, varietas tanaman, produk rekayasa genetik (PRG), tanaman PRG, varietas unggul, varietas pembanding, varietas lokal, pemuliaan tanaman, pemulia tanaman, penyelenggara pemuliaan, Tim Penilai Varietas (TPV), Tim Penilai Varietas Produk Rekayasa Genetik (TPV-PRG), Lapangan Uji Terbatas (LUT), Kepala Badan, Direktur Jenderal, dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP).

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai TPV-PRG, termasuk susunan keanggotaannya. Ketua TPV-PRG dijabat oleh Kepala Badan, Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat PVTPP, dan anggotanya terdiri atas unsur pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang membidangi fungsi perbenihan, fungsi bioteknologi, fungsi hukum, dan ahli yang terkait dengan varietas Tanaman PRG. TPV-PRG ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

(-)