Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 4.105.706.151.102,00 menjadi Rp 3.777.206.491.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 4.558.807.845.879,00 menjadi Rp 4.313.154.190.977,38 setelah perubahan. Defisit setelah perubahan menjadi Rp (535.947.699.977,38). Dari sisi pembiayaan, penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 535.997.699.977,38 dan pengeluaran tetap Rp 50.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.