Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 2/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2020Tanggal Penetapan:2 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2020
Tanggal Penetapan02 Oktober 2020
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 4.105.706.151.102,00 menjadi Rp 3.777.206.491.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 4.558.807.845.879,00 menjadi Rp 4.313.154.190.977,38 setelah perubahan. Defisit setelah perubahan menjadi Rp (535.947.699.977,38). Dari sisi pembiayaan, penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 535.997.699.977,38 dan pengeluaran tetap Rp 50.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)