Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, peran serta dalam pembangunan daerah, dan perlindungan tenaga kerja. Peraturan ini mencakup perencanaan ketenagakerjaan yang terpadu, implementasi sistem latihan kerja nasional, peningkatan produktivitas daerah, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, serta perlindungan tenaga kerja melalui peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial.
Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pembinaan, dan layanan ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur pelatihan, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, termasuk kewajiban bagi LPK untuk memiliki izin dan menjaga kualitas pelatihan. Penempatan tenaga kerja diutamakan bagi tenaga kerja lokal, dan perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan dan membayar dana kompensasi. Perusahaan dengan minimal 10 tenaga kerja wajib membuat peraturan perusahaan yang mencantumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib melapor dan mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengupahan, perlindungan tenaga kerja, dan pembinaan di bidang ketenagakerjaan.