Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 100/2017 · Permendagri No. 100 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 100 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 November 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 15 hingga PBU P18, memastikan bahwa posisi pilar batas dan titik koordinat bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)