Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Online Single Submission (OSS). PBBR dilaksanakan melalui Sistem OSS, di mana Pelaku Usaha diberikan Hak Akses. Pelaksanaan PBBR memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bidang usaha prioritas, persyaratan tertentu, alokasi untuk koperasi dan UMK-M, bidang usaha tertutup, dan bidang usaha khusus. Kegiatan usaha dilaksanakan melalui tahapan memulai dan menjalankan usaha, yang meliputi subtahapan pemenuhan legalitas, persyaratan dasar (KKPR, PL, PBG, SLF), perolehan PB atau PB UMKU, persiapan, dan operasional/komersial. Setiap Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai identitas dan legalitas berusaha, serta berfungsi sebagai hak akses kepabeanan, angka pengenal importir, pendaftaran jaminan sosial, dan wajib lapor ketenagakerjaan. NIB diterbitkan melalui Sistem OSS. Pelaku Usaha yang dapat mengajukan PBBR meliputi orang perseorangan, badan usaha, dan badan usaha luar negeri. Peraturan ini juga mengatur ketentuan nilai investasi dan permodalan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan skala usaha dan jenis kegiatan. Penerbitan persyaratan dasar (KKPR, PL, PBG, SLF) dan Perizinan Berusaha (PB) serta PB UMKU dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS. Pengisian data usaha mencakup data spasial, kesesuaian ruang, dan data kegiatan usaha, yang divalidasi melalui integrasi sistem dengan kementerian/lembaga terkait. Persyaratan dasar seperti KKPR, PL, dan PBG/SLF memiliki mekanisme penerbitan dan kemudahan tertentu, termasuk untuk bangunan gedung yang dipakai bersama dan kegiatan usaha pendukung. Pengaturan detail mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lokasi usaha darat dan laut, termasuk prosedur penerbitan Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, Persetujuan KKPRL, dan persetujuan terkait kawasan hutan, diatur secara rinci. Masa berlaku KKPR dan prosedur perpanjangannya juga dijelaskan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi, serta persetujuan pelepasan kawasan hutan.