Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)

Juga dikenal sebagai: Permeninves/BKPM 5/2025 · Permeninves/BKPM No. 5 Tahun 2025 · Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2025Tanggal Penetapan:1 Oktober 2025
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
LokasiKementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku02 Oktober 2025
Tanggal Penetapan01 Oktober 2025

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Online Single Submission (OSS). PBBR dilaksanakan melalui Sistem OSS, di mana Pelaku Usaha diberikan Hak Akses. Pelaksanaan PBBR memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bidang usaha prioritas, persyaratan tertentu, alokasi untuk koperasi dan UMK-M, bidang usaha tertutup, dan bidang usaha khusus. Kegiatan usaha dilaksanakan melalui tahapan memulai dan menjalankan usaha, yang meliputi subtahapan pemenuhan legalitas, persyaratan dasar (KKPR, PL, PBG, SLF), perolehan PB atau PB UMKU, persiapan, dan operasional/komersial. Setiap Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai identitas dan legalitas berusaha, serta berfungsi sebagai hak akses kepabeanan, angka pengenal importir, pendaftaran jaminan sosial, dan wajib lapor ketenagakerjaan. NIB diterbitkan melalui Sistem OSS. Pelaku Usaha yang dapat mengajukan PBBR meliputi orang perseorangan, badan usaha, dan badan usaha luar negeri. Peraturan ini juga mengatur ketentuan nilai investasi dan permodalan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan skala usaha dan jenis kegiatan. Penerbitan persyaratan dasar (KKPR, PL, PBG, SLF) dan Perizinan Berusaha (PB) serta PB UMKU dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS. Pengisian data usaha mencakup data spasial, kesesuaian ruang, dan data kegiatan usaha, yang divalidasi melalui integrasi sistem dengan kementerian/lembaga terkait. Persyaratan dasar seperti KKPR, PL, dan PBG/SLF memiliki mekanisme penerbitan dan kemudahan tertentu, termasuk untuk bangunan gedung yang dipakai bersama dan kegiatan usaha pendukung. Pengaturan detail mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lokasi usaha darat dan laut, termasuk prosedur penerbitan Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, Persetujuan KKPRL, dan persetujuan terkait kawasan hutan, diatur secara rinci. Masa berlaku KKPR dan prosedur perpanjangannya juga dijelaskan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi, serta persetujuan pelepasan kawasan hutan.

(-)

Pelanggaran terhadap pernyataan mandiri mengenai modal ditempatkan/disetor sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) akan dikenai sanksi administratif.