Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 1/2019 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2019Tanggal Penetapan:26 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku27 Juli 2019
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 menetapkan pedoman pembangunan daerah selama lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati Garut terpilih, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. RPJMD ini berfungsi sebagai:
  1. Pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  2. Instrumen evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah.
  3. Acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah.
RPJMD ini disusun dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta bottom-up dan top-down. Fokus utamanya adalah pembangunan yang holistik-tematik, integratif, dan spasial, dengan mempertimbangkan seluruh potensi, tantangan, dan permasalahan daerah. RPJMD ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar pelaku pembangunan dan integrasi antara perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Dokumen ini mencakup gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, isu strategis, visi misi, strategi, kerangka pendanaan, dan indikator kinerja utama.

(-)

(-)