di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 13/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan regulasi sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Kepariwisataan di Daerah, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan daerah, memperkenalkan dan meningkatkan mutu objek wisata, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri bangsa, dan mempererat persahabatan antarbangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, menerbitkan perizinan berusaha, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi wisata, mengembangkan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, Jaminan Produk Halal (JPH) Pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif, perizinan berusaha, norma dan kriteria, sertifikasi usaha pariwisata, hak dan kewajiban, badan promosi pariwisata daerah, duta pariwisata daerah, sistem informasi pariwisata daerah, pelatihan sumber daya manusia, kerjasama dan kemitraan, gabungan industri pariwisata, pembinaan, pengawasan, pengendalian, insentif dan penghargaan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.