Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 8/2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp544.923.524.773,00 sehingga menjadi Rp6.726.262.495.162,00.
  • Belanja Daerah bertambah sebesar Rp658.867.995.829,00 sehingga menjadi Rp6.767.440.139.732,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(41.177.644.570,00).
  • Penerimaan Pembiayaan bertambah sebesar Rp213.944.471.056,00 sehingga menjadi Rp263.944.471.056,00.
  • Pengeluaran Pembiayaan bertambah sebesar Rp100.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp222.766.826.486,00.

Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Modal Aset Lainnya. Belanja Transfer meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)