Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perangkat desa di Kabupaten Bangka Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa, yang meliputi sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan terdiri dari urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana Teknis terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa, serta kesejahteraan dan peningkatan kapasitas aparatur desa.