Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 3/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juni 2013
Tempat PenetapanSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Klungkung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk Daya Tarik Wisata Kertha Gosa, Taman Gili, Museum Semarajaya, Monumen Puputan Klungkung, Goa Lawah, Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, dan beberapa tempat rekreasi serta gelanggang olahraga lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan tersebut.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan lokasi, serta ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Wajib Retribusi juga dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.

(-)

1. Setiap orang dan /atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).