di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 3/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Klungkung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk Daya Tarik Wisata Kertha Gosa, Taman Gili, Museum Semarajaya, Monumen Puputan Klungkung, Goa Lawah, Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, dan beberapa tempat rekreasi serta gelanggang olahraga lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan tersebut.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan lokasi, serta ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Wajib Retribusi juga dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.