Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Hukuman Jabatan Pegawai Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1954 · Keppres No. 66 Tahun 1954 · Keppres Nomor 66 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 1954

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Hukuman Jabatan Pegawai Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1954 bertujuan untuk mengesahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Jogjakarta yang menetapkan penerapan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1952 tentang 'Hukuman Djabatan' bagi pegawai-pegawai Daerah Istimewa Jogjakarta. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan keputusan tersebut. Keputusan ini juga memperhatikan ketentuan dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang No. 22 tahun 1948, serta Pasal 85 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kabinet Perdana Menteri, Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Jogjakarta, dan Kantor Penetapan Pajak.

(-)

(-)