Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sula 8/2005 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSanana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Kepulauan Sula. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan barang serta keterpaduan intra dan antar moda transportasi. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan terminal yang memadai dan memungut retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas terminal, seperti tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, serta tempat kegiatan usaha dan fasilitas penunjang lainnya di lingkungan terminal. Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan fasilitas terminal.

Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada frekuensi keluar masuk kendaraan, jenis kendaraan, jenis kegiatan usaha, dan lama waktu pemakaian fasilitas terminal.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu:

  1. Kendaraan Roda Enam: Rp. 2000,-
  2. Kendaraan Roda Empat: Rp. 1000,-
  3. Kendaraan Roda Dua: Rp. 500,-

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas diberikan dan wajib dibayarkan paling lama 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.