Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 78/2020 · PP No. 78 Tahun 2020 · PP Nomor 78 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendorong perekonomian nasional melalui penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5.000.000.000.000,00 ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

(-)

(-)