Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2021 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2021Tanggal Penetapan:19 Juli 2021
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku21 Juli 2021
Tanggal Penetapan19 Juli 2021
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A-113/1976 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air minum yang memadai. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Aji adalah untuk menyediakan jaminan pelayanan air minum yang baik kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Kegiatan usaha Perumda meliputi produksi dan distribusi air minum, pendirian dan pengelolaan instalasi air minum, serta pembentukan dan pengembangan unit usaha lainnya dengan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000.000,00 yang dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal lainnya.

Organ Perumda terdiri dari KPM (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memegang kekuasaan tertinggi dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional Perumda. Pegawai Perumda diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Perumda juga memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI) yang bertugas membantu Direktur Utama dalam pemeriksaan operasional dan keuangan, serta memberikan saran perbaikan. Dewan Pengawas dapat membentuk komite audit dan komite lainnya untuk membantu pelaksanaan tugas pengawasan. Perumda wajib menyiapkan rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja serta anggaran tahunan.

Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, kepedulian sosial, dana pensiun, dana pembangunan daerah, anggaran belanja daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan peningkatan kinerja. Pengadaan barang dan jasa Perumda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persetujuan KPM.

1. Semua hak, kewajiban, aset, organ dan pegawai, serta permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aji beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo. 2. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Periodisasi masa jabatan dimaksud.

(-)