Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 5/2020 · Permen LHK No. 5 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2021Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku19 Maret 2021
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait perizinan berusaha, seperti Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery, dan berbagai jenis izin usaha lainnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah prosedur terkait notifikasi hasil pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian komitmen oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Lembaga OSS. Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan berusaha yang telah terbit sebelum berlakunya peraturan ini, permohonan perizinan berusaha yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Persetujuan Prinsip Izin Usaha yang telah memenuhi atau belum memenuhi kewajiban, dan Pemegang Izin Usaha dan Pemegang Izin Komersial atau Operasional yang telah menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen.

1. Perizinan Berusaha yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin. 2. permohonan Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan belum diterbitkan Izinnya, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Persetujuan Prinsip Izin Usaha yang telah memenuhi kewajiban atau belum memenuhi kewajiban, yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Pemegang Izin Usaha dan Pemegang Izin Komersial atau Operasional yang telah menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)