Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait perizinan berusaha, seperti Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery, dan berbagai jenis izin usaha lainnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah prosedur terkait notifikasi hasil pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian komitmen oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Lembaga OSS. Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan berusaha yang telah terbit sebelum berlakunya peraturan ini, permohonan perizinan berusaha yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Persetujuan Prinsip Izin Usaha yang telah memenuhi atau belum memenuhi kewajiban, dan Pemegang Izin Usaha dan Pemegang Izin Komersial atau Operasional yang telah menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen.