Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Laksamana Muda Udara Aburachmat Dan Pengangkatan Komodor Udara Wiriadinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1963 · Keppres No. 108 Tahun 1963 · Keppres Nomor 108 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1963Tanggal Penetapan:31 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Laksamana Muda Udara Aburachmat Dan Pengangkatan Komodor Udara Wiriadinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1963
Tanggal Penetapan31 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk melakukan mutasi dalam susunan Dewan Pertimbangan Agung terkait golongan karya Angkatan Udara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa susunan Dewan Pertimbangan Agung tetap relevan dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Laksamana Muda Udara Aburachmat dari posisinya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan mengangkat Komodor Udara Wiriadinata sebagai penggantinya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1963, menunjukkan adanya perubahan dalam struktur keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung yang melibatkan perwakilan dari Angkatan Udara.

(-)

(-)