di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 5/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan baca tulis Al-Qur'an, dan penghayatan terhadap Al-Qur'an bagi masyarakat Kolaka Timur, serta menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an sejak dini. Sasaran pendidikan Al-Qur'an adalah peserta didik beragama Islam mulai dari usia pra sekolah serta masyarakat umum dan profesi.
Penyelenggaraan pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an pada jalur pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan. Setiap murid SD, SLTP, dan SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai Baca Tulis Al-Qur'an. Kurikulum pendidikan baca tulis Al-Qur'an meliputi pengenalan membaca, menulis, menghafal, dan menerjemahkan Al-Qur'an serta pemahaman dan pengamalan terhadap kandungannya.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pendidikan baca tulis Al-Qur'an di pendidikan formal, sementara biaya di pendidikan nonformal dan informal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama di daerah.